Lasarus Nilai Lucu, Pemerintah yang Tempatkan Transmigran Kini Minta Bayar Lahan

Pemerintah malahan minta masyarakat atau kementerian terkait membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk melepaskan status kawasan.
Kamis, 18 September 2025 14:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, mengatakan masalah para transmigran di kawasan transmigrasi yang dibangun dengan dana negara bahkan ditetapkan lokasinya oleh pemerintah sendiri namun sekarang justru dinyatakan berada dalam kawasan hutan, semakin membingungkan.

Pasalnya, pemerintah malahan meminta masyarakat atau kementerian terkait membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk melepaskan status kawasan.

Situasi ini membuat status lahan warga transmigran yang sudah lama menetap menjadi terancam. Padahal, pembangunan kawasan transmigrasi sejak awal adalah program resmi negara.

Yang lucu saya bilang, pemerintah bikin program dari tahun 70-an, 80-an. Kemudian pemerintah yang menempatkan, lokasinya mereka yang pilih. Kawasan ini dibangun pakai dana APBN, (mulai dari) rumah penduduknya, fasilitas umumnya, semua dibangun. Sekarang muncul status, rupanya desa tersebut berada dalam kawasan (hutan). Pemerintah pula yang menempatkan, sekarang statusnya dalam kawasan. Kalau harus keluar, harus bayar kepada negara lagi, kata Lasarus dalam Rapat Kerja Komisi V di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2025).

Dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Desa PDT dan Menteri Transmigrasi, disampaikan bahwa terdapat 2.966 desa berada di dalam kawasan hutan, serta 15.481 desa lainnya berada di tepi atau sekitar kawasan hutan.

Baca juga :