Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI Dapil Jambi, Edi Purwanto, pernah menegaskan penyelesaian sengketa lahan seperti salah satu contoh kasus yang sempat menjadi sorotan adalah konflik lahan transmigrasi di Desa Gambut Jaya, sering kali tidak tuntas karena minim keterlibatan kementerian terkait.
Dalam rapat-rapat resmi yang digelar pemerintah daerah, kerap muncul persoalan serius, mulai dari dugaan pemalsuan administrasi hingga penguasaan lahan yang tidak sesuai prosedur. Menurut Edi, hal ini menandakan perlunya keterlibatan langsung kementerian dan lembaga seperti ATR/BPN untuk memastikan kepastian hukum bagi para transmigran.
Edi juga mengingatkan bahwa persoalan di Gambut Jaya hanyalah gambaran kecil dari ribuan konflik transmigrasi yang masih berlangsung di Indonesia. Data terakhir mencatat lebih dari 5.000 persoalan lahan transmigrasi yang tersebar di berbagai daerah.
“Kalau hanya diselesaikan secara normatif, ratusan masalah transmigrasi tidak akan pernah selesai,” ujarnya dikutip Jumat (19/9).
*Pelajaran Penting dari Persoalan Transmigrasi*
Kasus seperti Gambut Jaya mengajarkan beberapa hal penting:
1. Keterlibatan lintas kementerian mutlak diperlukan agar penyelesaian tidak berhenti di tingkat kabupaten.
2. Pengawasan administrasi harus diperketat, terutama soal dokumen lahan, agar tidak ada celah pemalsuan.
3. Penyelesaian harus menyentuh akar masalah, bukan sekadar pendekatan formal.
Tantangan ke depan transmigrasi masih dianggap sebagai solusi pemerataan pembangunan. Namun, tanpa penanganan serius terhadap masalah lahan, program ini bisa kehilangan legitimasi di mata masyarakat. Keterbukaan, kepastian hukum, dan kehadiran negara menjadi kunci agar tujuan awal transmigrasi benar-benar tercapai.