Ikuti Kami

Edi Purwanto: Daerah Transmigrasi Harus Dikeluarkan dari Kawasan Hutan

Edi menyoroti persoalan tata ruang yang kerap menjadikan kawasan transmigrasi masuk dalam wilayah kawasan hutan.

Edi Purwanto: Daerah Transmigrasi Harus Dikeluarkan dari Kawasan Hutan
Anggota Komisi V DPR RI dari Dapil Jambi, Edi Purwanto.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI dari Dapil Jambi, Edi Purwanto, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan penyelesaian berbagai permasalahan transmigrasi di Indonesia.

Hal itu ia sampaikan dalam pertemuan membahas persoalan transmigrasi Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (20/8/2025).

Edi menyoroti persoalan tata ruang yang kerap menjadikan kawasan transmigrasi masuk dalam wilayah kawasan hutan.

Menurutnya, kebijakan tersebut sangat merugikan masyarakat transmigran. Maka daerah transmigrasi tersebut harus dikeluarkan dari kawasan hutan.

“Jangan dengan alasan memelihara satwa, pohon, orang kita telantarkan. Itu tidak manusiawi,” tegas Edi.

Ia meminta pemerintah, khususnya Kementerian Transmigrasi, agar menjadikan penyelesaian masalah transmigran Gambut Jaya sebagai agenda prioritas nasional.

Edi menilai, kasus serupa juga banyak terjadi di daerah lain sehingga diperlukan langkah konkret yang bisa menjadi model penyelesaian.

“Kalau permasalahan Gambut Jaya bisa selesai, maka ini akan menjadi model penyelesaian masalah yang dapat diterapkan di daerah lain,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Edi juga mendorong Menteri Transmigrasi untuk segera melakukan koordinasi lintas kementerian, seperti ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta lembaga terkait lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Kebetulan kami memiliki MoU dengan Kementerian ATR/BPN. Kami akan duduk bersama untuk mencari solusi. Apalagi sudah ada informasi penting yang kita peroleh dalam forum ini. Jika mediasi belum membuahkan hasil, opsi penyelesaian lewat jalur hukum juga akan kita tempuh,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2000 terdapat sekitar 200 Kepala Keluarga (KK) peserta Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di Desa Gambut Jaya yang seharusnya memperoleh 2 hektare lahan per KK. Namun hingga kini, masyarakat baru menerima 0,75 hektare, sementara sisa lahan masih dikuasai oleh perusahaan.

Quote