Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI dari Dapil Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Ahmad Safei, melontarkan sejumlah catatan kritis saat Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT) dan Menteri Transmigrasi, Selasa (3/2). Mulai dari persoalan lahan transmigrasi, pengelolaan dana desa, hingga validitas data stunting menjadi sorotan utama.
Ahmad Safei mengapresiasi keputusan pemerintah memisahkan Kementerian Transmigrasi dari kementerian lain. Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan keseriusan negara dalam membenahi program transmigrasi agar lebih fokus dan terarah.
“Sejak awal, transmigrasi adalah kehendak negara untuk pemerataan penduduk dan peningkatan kesejahteraan. Program ini sudah berjalan hampir 50 tahun, tentu tidak bisa diselesaikan dalam satu atau dua tahun, tapi komitmen menyelesaikan persoalan lama harus tetap dijaga,” tegas Legislator PDI Perjuangan, dikutip Kamis (5/2).
Meski demikian, Ahmad Safei menilai kesejahteraan warga transmigrasi belum merata. Ia menyoroti berbagai persoalan klasik yang masih membelit kawasan transmigrasi, terutama terkait lahan. Mulai dari belum tersedianya lahan garapan, belum adanya sertifikat, hingga konflik dengan kawasan hutan, konservasi, dan tanah ulayat masyarakat adat.
Selain lahan, keterbatasan infrastruktur seperti jalan dan jembatan juga dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi warga transmigrasi. “Bagaimana masyarakat mau maju kalau biaya angkut hasil pertanian ke pasar justru lebih mahal dari nilai jualnya?” ujar Ahmad Safei.
Mantan Bupati Kolaka dua periode itu juga secara khusus menyinggung kondisi Sultra sebagai salah satu daerah penerima transmigrasi terbesar di Indonesia. Dari 17 kabupaten/kota, sekitar 11 wilayah merupakan kawasan transmigrasi. Namun ironisnya, masih banyak kawasan tersebut yang tertinggal, termasuk dalam akses air bersih dan layanan kesehatan.
Terkait serapan anggaran Kementerian Transmigrasi yang belum optimal, Ahmad Safei menilai alasan kehati-hatian tidak bisa dijadikan pembenaran. Menurutnya, rendahnya realisasi anggaran justru mengindikasikan lemahnya perencanaan program.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti peran pendamping desa. Ahmad Safei meminta kejelasan tugas dan tanggung jawab pendamping desa, khususnya dalam pengelolaan dana desa. Ia menilai tidak adil jika dalam kasus hukum dana desa hanya kepala desa yang dimintai pertanggungjawaban, sementara pendamping desa yang terlibat sejak perencanaan hingga pelaksanaan tidak tersentuh.
Sorotan tajam juga diarahkan pada pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih. Meski mendukung program tersebut sebagai upaya penguatan ekonomi desa, Ahmad Safei menilai implementasinya di Sultra masih bermasalah. Ia menyebut pembangunan koperasi tidak tertib administrasi dan menimbulkan tekanan terhadap kepala desa terkait penyediaan lahan, bahkan melibatkan aparat TNI.
Akibatnya, sejumlah koperasi dibangun di lokasi yang tidak semestinya, seperti pasar desa dan lapangan olahraga, tanpa kejelasan status lahan maupun dokumen kerja sama. Kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta mengganggu pencatatan aset dan neraca keuangan desa di kemudian hari.
Di bidang kesehatan, Ahmad Safei turut mengkritisi validitas data stunting yang dikelola BKKBN. Ia menilai banyak data stunting tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan dan menimbulkan kebingungan di tingkat desa.
“Jangan sampai data stunting hanya menjadi angka untuk melahirkan program, padahal kondisi riilnya sudah tidak seperti itu. Data harus valid agar anggaran benar-benar tepat sasaran,” tandasnya.
Ahmad Safei berharap seluruh catatan tersebut menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah, agar program transmigrasi, pembangunan desa, dan penanganan stunting dapat berjalan efektif dan benar-benar bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Bumi Anoa.

















































































