Lasarus: Pengguna Jalan Tol Berhak Menuntut Jika Kecelakaan Akibat Jalan Rusak

Lasarus menegaskan pentingnya perlindungan hak pengguna jalan tol.
Selasa, 30 September 2025 11:33 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id Ketua Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Lasarus, menegaskan pentingnya perlindungan hak pengguna jalan tol. Ia menyebut, jika kecelakaan tunggal terjadi akibat kondisi jalan tol yang rusak, maka pengguna jalan berhak menuntut negara sebagai penyelenggara jalan.

Hal itu disampaikan Lasarus dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol Komisi V DPR RI bersama Menteri Pekerjaan Umum dan jajaran di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/9).

Tidak boleh serta-merta membebankan kerugian kepada pemilik kendaraan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah mengamanatkan hal ini, tegas Lasarus.

Ia menilai, aturan lama yang mewajibkan pengguna jalan tol menanggung kerugian meski kecelakaan terjadi karena kerusakan jalan, telah mengabaikan hak publik.

Kondisi ini jelas merugikan rakyat. Mereka sudah membayar tol, lalu ketika terjadi kecelakaan akibat jalan rusak, justru dibebankan lagi biaya perbaikan. Ini keliru, ujarnya.

Baca juga :