Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menegaskan telah memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode tahun 2025.
“Sudah dilaporkan, sedang kita telusuri kenapa belum ada di situs,” kata Alex, Senin (10/8/2026).
Alex menyatakan telah menyampaikan LHKPN 2025 kepada KPK. Namun, pihaknya saat ini tengah menelusuri alasan laporan tersebut belum tercatat atau belum muncul pada situs resmi LHKPN KPK.
Sebelumnya, berdasarkan laman resmi LHKPN KPK, nama Alex Indra Lukman belum tercatat sebagai anggota DPR RI asal Sumatera Barat yang telah melaporkan LHKPN periodik tahun pelaporan 2025.
Kondisi tersebut kemudian menjadi sorotan karena data pelaporan LHKPN merupakan salah satu bentuk transparansi penyelenggara negara dalam menyampaikan informasi mengenai kekayaan yang dimiliki.
Alex menegaskan dirinya telah menjalankan kewajiban pelaporan LHKPN untuk tahun 2025. Ia juga menyatakan masih menelusuri persoalan administrasi yang menyebabkan laporan tersebut belum terlihat pada laman resmi KPK.
Adapun data LHKPN terakhir Alex Indra Lukman yang tercatat pada situs resmi KPK adalah laporan tahun 2024. Dalam laporan tersebut, harta kekayaan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan itu tercatat mencapai Rp32.444.131.966.
Alex berharap persoalan pencatatan tersebut dapat segera diketahui penyebabnya sehingga status pelaporan LHKPN 2025 dapat terlihat secara jelas pada laman resmi KPK.
Pelaporan LHKPN menjadi bagian dari kewajiban penyelenggara negara sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi publik atas harta kekayaan yang dimiliki selama menjalankan tugas sebagai pejabat negara.

















































































