Lasarus Pertanyakan Penegakan Aturan Standar Pelayanan Minimum Jalan Tol

Masih terdapat ruas jalan tol yang dinilai belum memenuhi SPM apabila dilakukan audit secara objektif.
Kamis, 01 Oktober 2026 18:01 WIB Jurnalis - Ananda Okctaviani

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mempertanyakan penerapan aturan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol yang telah mengatur sanksi hingga pemutusan masa konsesi bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Menurutnya, ketentuan tersebut belum pernah diterapkan, meski masih terdapat ruas jalan tol yang dinilai belum memenuhi SPM apabila dilakukan audit secara objektif.

Selama panja ini bekerja karena mengingat ada aturan di ketentuan perundang-undangan, ketidakterpenuhannya standar pelayanan minimum jalan tol ini bisa berakibat kepada pemutusan masa konsesi pemegang jalan tol. Ini masalah yang sangat serius dan ini yang masih kami dalami di tingkat panja. Bagaimana implementasi, apakah sudah pernah ada jalan tol yang tidak memenuhi standar pelayanan minimum diputus masa konsesinya? Belum pernah sampai hari ini, kata Lasarus dikutip Kamis (1/10/2026).

Lasarus menilai kondisi tersebut perlu dievaluasi karena aturan tidak seharusnya berhenti pada kewajiban administratif. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan SPM terpenuhi, maka harus dinyatakan memenuhi. Sebaliknya, apabila tidak terpenuhi, sanksi yang telah diatur harus benar-benar dijalankan.

Dan belum ada tindakan sampai hari ini. Itu membuktikan bahwa di satu sisi SPM tidak terpenuhi tapi di sisi lain juga law enforcement-nya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ini tugas Dirjen Bina Marga dan Kepala BPJT untuk melihat lebih objektif ke depan. Kita tidak mencari siapa yang salah, ujarnya.

Lasarus juga menyoroti mekanisme pengawasan SPM yang selama ini mengandalkan self-assessment dari BUJT dan verifikasi pemerintah.

Baca juga :