Lasarus Soroti Ironi Kebijakan Transmigrasi Nasional yang Justru Menyulitkan Masyarakat 

Ia menilai kawasan yang sejak awal ditetapkan pemerintah kini malah dinyatakan sebagai kawasan hutan.
Jum'at, 19 September 2025 18:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id -Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyoroti ironi kebijakan transmigrasi nasional yang justru menyulitkan masyarakat.

Ia menilaikawasan yang sejak awal ditetapkan pemerintah kini malah dinyatakan sebagai kawasan hutan sehingga mengancam status legal lahan milik warga transmigran.

Dalam rapat kerja bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDT) serta Menteri Transmigrasi di Gedung Nusantara, Senayan, Selasa (16/9/2025), Lasarus mempertanyakan keadilan jika masyarakat atau kementerian harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pelepasan kawasan yang sebelumnya sudah dialokasikan oleh negara.

Ini program negara sejak awal. Kok sekarang masyarakat dan kementerian malah dibebani untuk menyelesaikan status lahan yang justru ditetapkan pemerintah sendiri? tegas politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.

Data yang dipaparkan dalam rapat menyebutkan terdapat 2.966 desa berada di dalam kawasan hutan, 15.481 desa berada di tepi kawasan hutan, dan 17.650 bidang tanah transmigrasi tumpang tindih dengan kawasan hutan. Kondisi ini memperumit proses administrasi dan kepemilikan lahan, karena setiap pelepasan kawasan hutan memerlukan persyaratan tambahan, termasuk biaya PNBP.

Baca juga :