Lasarus Usulkan Mobil Pribadi Wajib Miliki Apar

Lasarus mengungkapkan, urgensi poin tersebut karena menyangkut keselamatan publik.
Jum'at, 14 Januari 2022 19:49 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengusulkan Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI memasukkan poin khusus dalam draf RUU Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ tentang peraturan yang mewajibkan masyarakat untuk menyediakan alat pemadam api ringan (Apar) di masing-masing mobil pribadi.

Lasarus mengungkapkan, urgensi poin tersebut karena menyangkut keselamatan publik.

Baca:Ansy Serahkan Ribuan Bibit ke Warga Sumba Timur

Saya pernah bicara dengan Kakorlantas dan Menteri Perhubungan, kenapa tidak diwajibkan adanya alat pemadam kebakaran di mobil. Dengan demikian, masyarakat dapat secara refleks membantu memadamkan kebakaran sehingga dapat menyelamatkan orang lain, dirinya sendiri dan keluarganya. Hal ini saya lihat perlu dimasukkan dalam revisi UU LLAJ karena menyangkut keselamatan publik., ujar Lasarus saat memimpin rapat Komisi V DPR RI dengan Kepala Badan Keahlian Inosentius Samsul dan jajaran terkait mendengarkan penjelasan progres dukungan Badan Keahlian terhadap Penyusunan Naskah Akademik dan Draft RUU Perubahan Atas UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/1).

Baca juga :