Lily Ingatkan Warga Jangan Gunakan Fasilitas Umum Demi Kepentingan Pribadi

Di negara lain, tidak pernah ada warganya menggunakan fasilitas jalan untuk menggelar pesta.
Sabtu, 07 Februari 2026 23:48 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Medan, Gesuri.id Anggota DPRD Medan Lily mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi, terutama penggunaan badan jalan untuk menggelar pesta maupun kegiatan lainnya.

Hal itu disampaikannya saat menyosialisasikan Perda No.10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Jalan Masjid, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (7/2).

Di negara lain, tidak pernah ada warganya menggunakan fasilitas jalan untuk menggelar pesta. Sementara di Indonesia, Medan khususnya saat menggelar acara pernikahan, kemalangan sering menggunakan fasilitas jalan sampai menutup badan jalan. Sehingga merugikan orang lain yang melintas di kawasan itu, kata Dr Lily MBA saat menyosialisasikan Perda No.10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang digelar di Jalan Masjid, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (7/2/2026).

Turut dihadiri Iptu Alwan dari Polsek Medan Barat, Rudi Harto Satpol PP Medan, Yusrizal Hafizh dari Kelurahan Sei Agul dan Aidil Pengurus PAC PDI Perjuangan Medan Barat.

Menurut Lily, penggunaan fasilitas umum seperti jalan raya untuk pesta harus melalui mekanisme perizinan dari pihak kelurahan maupun instansi terkait, terlebih jika sampai menutup badan jalan dan mengganggu akses masyarakat.

Baca juga :