Ikuti Kami

Lily Ingatkan Warga Jangan Gunakan Fasilitas Umum Demi Kepentingan Pribadi

Di negara lain, tidak pernah ada warganya menggunakan fasilitas jalan untuk menggelar pesta.

Lily Ingatkan Warga Jangan Gunakan Fasilitas Umum Demi Kepentingan Pribadi
Anggota DPRD Kota Medan Dr Lily - Foto: Istimewa

Medan, Gesuri.id – Anggota DPRD Medan Lily mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi, terutama penggunaan badan jalan untuk menggelar pesta maupun kegiatan lainnya. 

Hal itu disampaikannya saat menyosialisasikan Perda No.10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Jalan Masjid, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (7/2).

"Di negara lain, tidak pernah ada warganya menggunakan fasilitas jalan untuk menggelar pesta. Sementara di Indonesia, Medan khususnya saat menggelar acara pernikahan, kemalangan sering menggunakan fasilitas jalan sampai menutup badan jalan. Sehingga merugikan orang lain yang melintas di kawasan itu," kata Dr Lily MBA saat menyosialisasikan Perda No.10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang digelar di Jalan Masjid, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (7/2/2026).

Turut dihadiri Iptu Alwan dari Polsek Medan Barat, Rudi Harto Satpol PP Medan, Yusrizal Hafizh dari Kelurahan Sei Agul dan Aidil Pengurus PAC PDI Perjuangan Medan Barat.

Menurut Lily, penggunaan fasilitas umum seperti jalan raya untuk pesta harus melalui mekanisme perizinan dari pihak kelurahan maupun instansi terkait, terlebih jika sampai menutup badan jalan dan mengganggu akses masyarakat.

"Jika menutup jalan A, harus jelas rekayasa jalan yang harus dilintasi warga," tegas Lily yang duduk di Komisi II DPRD Medan itu.

Ia menambahkan, budaya kekeluargaan dan toleransi kerap membuat masyarakat enggan menegur ketika ada penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi, termasuk saat ada warga meninggal dunia dan badan jalan digunakan hingga tertutup.

"Pasti tidak berani. Karena kita harus toleransi juga. Toleransi beragama juga. Kita berada di situasi yang susah. Jika kalau mau murni, ya tidak boleh semua menggunakan fasilitas umum itu," paparnya.

Lily juga mengilustrasikan bahwa penggunaan badan jalan untuk pesta sering dilakukan pada hari Minggu agar tidak terlalu mengganggu aktivitas kerja warga. Namun demikian, menurutnya hal tersebut tetap harus mengikuti aturan dan prosedur perizinan yang berlaku.

"Meski demikian, kalau tidak ada izinnya ya tidak boleh dipakai, harus tetap diajukan izinnya. Kalau mau buat pesta nikah, tidak ada lapor dan tidak ada izin, bisa langsung dibubarkan bisa jadi pestanya batal. Kalau diizinkan ya gunakan, jika tidak ada izin dan tidak diizinkan jangan digunakan," pesannya.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, salah satu warga Setia Baru, Sei Agul, Medan Barat, E Mendrofa, turut menyampaikan keluhannya terkait penggunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi.

"Saya sudah banyak menemukan persoalan ini dan mengalami sendiri. Ketika saya jalan di suatu tempat, tinggal 50 meter lagi sudah sampai, namun di depan sudah dipalang, karena ada pesta. Lumayan kalau yang menjaga palang itu minta maaf, tapi kenyataannya mereka malah menyuruh agar berbalik arah. Jadi saya pikir, mereka gunakan fasilitas umum untum kepentingan pribadi dan tentunya mengabaikan kepentingan masyarakat," keluhnya.

Ia pun mempertanyakan apakah warga yang menggunakan jalan tersebut telah mengantongi izin resmi atau justru dibiarkan tanpa penegakan aturan yang jelas.

Melalui sosialisasi Perda No.10 Tahun 2021 ini, Lily berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga ketertiban umum serta menghormati hak pengguna jalan lainnya, sehingga kepentingan pribadi tidak mengorbankan kepentingan publik.

Quote