Jakarta, Gesuri.id-Anggota DPRD Medan Fraksi PDI Perjuangan, Lily, menyampaikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terdiri dari 6 Bab dan 54 Pasal yang harus dipahami pelaku usaha kecil di Kota Medan.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat Sosialisasi Perda (Sosper) yang dilaksanakan di Jalan Meranti, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Minggu (15/6), yang dihadiri ratusan konstituen dan tokoh masyarakat. Anggota Komisi II DPRD Medan ini juga menjabarkan isi dan poin-poin penting dari Perda tersebut di hadapan peserta.
Sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan, Anwar Syarif, yang menegaskan bahwa Perda ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Medan untuk mendorong pelaku UMKM naik kelas.
Hanya saja kenaikan kelas tidak bisa dilakukan serta merta, harus bertahap, ujar Anwar Syarif.
Ia menjelaskan, pelaku usaha yang belum memiliki legalitas usaha akan difasilitasi secara bertahap untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Nomor ini dapat diurus secara online, dan masyarakat juga bisa mendapat bantuan pengurusan melalui kantor camat atau Dinas Koperasi.