Ikuti Kami

Lily Sosialisasikan Perda No 3/2024, Dorong Pelaku UMKM Medan Naik Kelas

Pernyataan tersebut disampaikannya saat Sosialisasi Perda (Sosper) yang dilaksanakan di Jalan Meranti.

Lily Sosialisasikan Perda No 3/2024, Dorong Pelaku UMKM Medan Naik Kelas
Anggota DPRD Medan Fraksi PDI Perjuangan, Lily, menyampaikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terdiri dari 6 Bab dan 54 Pasal yang harus dipahami pelaku usaha kecil di Kota Medan.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Medan Fraksi PDI Perjuangan, Lily, menyampaikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terdiri dari 6 Bab dan 54 Pasal yang harus dipahami pelaku usaha kecil di Kota Medan.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat Sosialisasi Perda (Sosper) yang dilaksanakan di Jalan Meranti, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Minggu (15/6), yang dihadiri ratusan konstituen dan tokoh masyarakat. Anggota Komisi II DPRD Medan ini juga menjabarkan isi dan poin-poin penting dari Perda tersebut di hadapan peserta.

Sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan, Anwar Syarif, yang menegaskan bahwa Perda ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Medan untuk mendorong pelaku UMKM naik kelas.

“Hanya saja kenaikan kelas tidak bisa dilakukan serta merta, harus bertahap,” ujar Anwar Syarif.

Ia menjelaskan, pelaku usaha yang belum memiliki legalitas usaha akan difasilitasi secara bertahap untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Nomor ini dapat diurus secara online, dan masyarakat juga bisa mendapat bantuan pengurusan melalui kantor camat atau Dinas Koperasi.

“Sempat ada ibu-ibu bertanya kepada saya, sampai shock saya, bayar berapa mengurus NIB itu pak? Tidak bayar, gratis. Pengurusan NIB bagi pelaku usaha gratis. Kalau ada yang minta bayar staf kami saat pengurusan, laporkan saja ke Buk Lily agar disikatnya,” tegas Anwar.

Ia menambahkan bahwa Dinas Koperasi setiap tahun menganggarkan bantuan peralatan usaha berdasarkan proposal yang masuk. Bantuan ini diberikan dalam bentuk barang, bukan uang, dan ditujukan bagi kelompok usaha yang sudah diverifikasi.

“Jadi Dinas Koperasi tidak memberikan bantuan dalam bentuk uang, hanya bantuan peralatan. Kalau ingin bantuan modal kita tidak bisa fasilitasi karena sudah ada Kredit Usaha Rakyat (KUR),” jelasnya.

Acara sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh pihak Kantor Camat Medan Petisah, Kasi Pembangunan Kelurahan Sekip Novita Lubis, Ketua PAC PDI Perjuangan Medan Petisah Ronald Tobing, serta pihak Yayasan Perhimpunan Punak Indonesia, Nisa dan rombongan. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang antusias diikuti masyarakat.

Quote