Jakarta, Gesuri.id - LKPP audiensi dengan BPKP tindak lanjut Inpres Nomor 14 Tahun 2025.
Inpres tersebut memberi mandat LKPP menyusun pedoman percepatan pengadaan barang/jasa pemerintah. Pedoman menekankan prinsip tata kelola yang baik.
Baca:GanjarNilai Ada Upaya Presiden Prabowo Rangkul PDI Perjuangan
Pedoman meliputi ruang lingkup pengadaan barang dari pekerjaan tersedia. Fokusnya pada kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional.
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menegaskan perlunya kepastian regulasi. Regulasi dibutuhkan agar percepatan pembangunan kawasan swasembada berjalan efektif.