Jakarta, Gesuri.id - LKPP audiensi dengan BPKP tindak lanjut Inpres Nomor 14 Tahun 2025.
Inpres tersebut memberi mandat LKPP menyusun pedoman percepatan pengadaan barang/jasa pemerintah. Pedoman menekankan prinsip tata kelola yang baik.
Baca: Ganjar Nilai Ada Upaya Presiden Prabowo Rangkul PDI Perjuangan
Pedoman meliputi ruang lingkup pengadaan barang dari pekerjaan tersedia. Fokusnya pada kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional.
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menegaskan perlunya kepastian regulasi. Regulasi dibutuhkan agar percepatan pembangunan kawasan swasembada berjalan efektif.
“LKPP tengah merumuskan peraturan memberi kepastian hukum. Termasuk perlakuan pekerjaan konstruksi beragam, baik selesai maupun masih progres,” ujar Hendi.
LKPP juga mengusulkan batas waktu barang hasil pekerjaan tersedia. “Kami usulkan 30 September 2025 sebagai cut off,” tambah Hendi.
Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029
Hendi menyatakan, dukungan terhadap langkah LKPP. “BPKP siap mereviu hasil KJPP sebelum pembayaran, sekaligus audit sesuai mandat,” jelasnya.
LKPP menyambut baik komitmen tersebut sebagai sinergi antarlembaga. Kolaborasi penting memastikan pembangunan swasembada transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.