Jakarta, Gesuri.id Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) komitmen terus memperkuat transparansi, efisiensi, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) dalam sistem pengadaan nasional.
Hal itu disampaikan Kepala LKPP, Hendrar Prihadi atau Hendi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Selasa (2/9).
Baca:GanjarPranowo Ungkap Masyarakat Takut dengan Pajak
Hendi menegaskan, arah kebijakan pengadaan nasional difokuskan pada keterlibatan UMKK.
Kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 yang mendorong minimal 40 persen belanja APBN/APBD digunakan untuk produk dalam negeri dan produk UMKK.