Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XII DPR RI, Sigit Karyawan Yunianto, menyebut revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sebagai langkah strategis untuk menjawab tantangan energi masa depan.
Ia menjelaskan bahwa dalam perubahan UU tersebut terdapat beberapa poin penting yang berkaitan dengan energi bersih dan energi terbarukan (EBET).
BaCa: Ganjar Pranowo Ungkap Masyarakat Takut dengan Pajak
Menurutnya, langkah itu sejalan dengan program pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan kemandirian dan kesejahteraan energi.
"Bahwa ini adalah pembahasan untuk perubahan Undang-Undang nomor 30 tahun 2009. Tentang Ketenangalistrikan, yang pertama sudah-sudah pernah dilakukan perubahan, yaitu di Undang-Undang nomor 6 tahun 2003," kata Sigit.
BaCa: Ganjar Harap Kepemimpinan Gibran Bisa Teruji
"Ini melakukan perubahan khususnya itu memasukkan beberapa poin yang berkaitan dengan EBET, supaya bisa menuju yang diharapkan oleh Pemerintah khususnya program-program Prabowo yang berkaitan dengan kesejahteraan energi," imbuhnya.
Dengan perubahan, ia berharap dapat membuka peluang terciptanya kompetisi yang lebih sehat dan akses listrik yang lebih murah bagi masyarakat, dan pemerintah juga akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk mendorong investasi, serta pengembangan energi terbarukan di Indonesia.