MA Tolak Kasasi Karhutla, Pemerintah Ajukan PK

Moeldoko menegaskan, selama ini pemerintah terus bekerja keras mengambil langkah-langkah baru dan mengevaluasi dalam mengatasi karhutla. 
Senin, 22 Juli 2019 19:30 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah berencana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi pemerintah perkara gugatan warga terhadap Presiden RI dan sejumlah penjabat negara terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko di Kantor PA GMNI, Cikini, Jakarta, Senin (22/7).

Baca:PenanggulanganKarhutlaButuh Sinergitas Bersama

Kalau masih ada pandangan atau keputusan hukum seperti itu, maka pemerintah punya upaya lain, upaya baru untuk melakukan peninjauan kembali, ungkap Moeldoko.

Moeldoko menegaskan, selama ini pemerintah terus bekerja keras mengambil langkah-langkah baru dan mengevaluasi dalam mengatasi karhutla.

Baca juga :