Mahfud Tekankan Urgensi Negara Untuk Merawat Anak Yatim

Bahkan, ini adalah perintah konstitusi yang termaktub dalam Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Senin, 15 Januari 2024 23:59 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menerangkan urgensi negara untuk merawat anak yatim.

Bahkan, ini adalah perintah konstitusi yang termaktub dalam Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca:Mengulik Gaya Kepemimpinan TransformasionalGanjarPranowo

Fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara. Jadi para pendiri negara mewajibkan kepada negara untuk menyantuni anak yatim, kata Mahfud mengunjungi Panti Asuhan Al Jamiyatul Washliyah di Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (15/1).

Baca juga :