Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Matindas J Rumambi mempertanyakan kebijakan Kementerian HAM yang memberikan penangguhan penahanan terhadap tujuh tersangka perusak rumah singgah atau villa yang menjadi lokasi retreat anak dan remaja Kristiani di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
Ada tujuh tersangka dalam peristiwa itu yang ditetapkan kepolisian sebagai tersangka. Ketujuhnya kemudian mendapat penangguhan penahanan dari Kementerian HAM.
Penangguhan itu disampaikan Staf Khusus Menteri HAM Thomas Harming Suwarta beberapa waktu lalu.
Baca: Yudha Gelar Reses di Desa Haurpanggung
Thomas menyampaikan, regulasi tempat ibadah sudah memiliki aturan tersendiri namun tidak diatur secara spesifik mengenai tempat ibadah atau tempat yang dipakai temporer dalam konteks pendampingan atau pembinaan.
"KemenHAM ini terkesan memaklumi kejadian pelanggaran atas hak asasi dalam beribadah tersebut. KemenHAM untuk apa juga menjadi penjamin tujuh tersangka? Akan berbeda konteksnya jika penangguhan penahanan diusulkan KemenHAM, bukan dari pihak yang menjadi tersangka." ujar politisi PDI Perjuangan.
Anggota Komisi VIII DPR tersebut meminta agar penangguhan penahanan menjadi urusan para pihak seperti yang diatur KUHAP.
Ia mengatakan sikap kemenHAM menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa pemerintah memaklumi tindak-tindakan pidana dan pelanggaran atas hak asasi dalam beribadah.
Padahal yang diperlukan ketegasan Pemerintah atas insiden tersebut.
Baca: Koster Minta Dukungan DPR RI agar Daerah Wisata Dapat Insentif
Menanggapi mispersepsi dan miskomunikasi tentang rumah ibadah dan tempat ibadah untuk kegiatan yang sementara, Matindas beranggapan bahwa yang terpenting memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang nilai-nilai toleransi dan kerukunan umat bergama.
"Tidak perlu regulasi baru, kegiatan seperti retreat termasuk dalam kegiatan beribadat umat Kristiani yang biasa dijalankan oleh anak-anak dan remaja saat sekolah. Kebebasan beribadat menurut agama dan kepercayaannya dijamin oleh negara, tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat 1 dan pasal 29" ucap Matindas J Rumambi.
Sebelumnya, Menteri HAM, Natalius Pigai, menyampaikan klarifikasi terkait adanya usulan penangguhan penahanan terhadap tujuh tersangka perusakan rumah retret di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.