Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Kabupaten Simalungun, Maraden Sinaga, mendesak Pemerintah Kabupaten Simalungun agar mengambil langkah konkret untuk melindungi kebun teh dari ancaman alih fungsi menjadi kebun kelapa sawit.
Menurutnya, perlindungan tersebut perlu dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) agar memiliki kekuatan hukum yang jelas dan mengikat.
Buatkan Perdanya lah. Dengan Perda, ada dasar hukum yang jelas untuk melindungi kebun teh dari alih fungsi, kata Maraden, Minggu (5/10/2025).
Politisi PDI Perjuangan itu menilai, kebun teh di Sidamanik dan sekitarnya bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan juga bagian dari identitas dan warisan budaya daerah yang harus dijaga. Karena itu, menurut Maraden, kehadiran Perda akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam mencegah konversi lahan sekaligus memastikan pengelolaan kebun teh dilakukan secara berkelanjutan.
Ia menegaskan bahwa keberadaan kebun teh memiliki nilai strategis, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Selain menjadi sumber mata pencaharian bagi masyarakat, kebun teh juga berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem serta memperkuat citra Simalungun sebagai daerah agrowisata.