Ikuti Kami

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kotim Tegaskan Pentingnya Perda Perumahan Kumuh Berorientasi Hunian Layak

Regulasi ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kotim Tegaskan Pentingnya Perda Perumahan Kumuh Berorientasi Hunian Layak
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Ramadhana Rahman.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Ramadhana Rahman, menegaskan pentingnya penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang perumahan dan kawasan permukiman kumuh sebagai instrumen hukum daerah untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat.

Ia menjelaskan, perda perumahan kumuh merupakan regulasi di tingkat daerah yang mengatur upaya pencegahan serta peningkatan kualitas perumahan dan kawasan permukiman kumuh. Regulasi ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Dalam undang-undang tersebut dijelaskan kriteria kekumuhan yang mencakup kondisi bangunan, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase, pengelolaan limbah dan sampah, hingga proteksi kebakaran. Selain itu, juga diatur program penanganan seperti penataan kawasan, pemberdayaan masyarakat, serta koordinasi lintas sektor untuk mewujudkan permukiman yang layak huni,” ujar Ramadhana Rahman, dikutip Selasa (6/1/2026).

Oleh karena itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kotim berharap agar dalam penyusunan perda perumahan kumuh nantinya dapat memuat sejumlah substansi utama. Salah satunya adalah pengaturan kriteria kekumuhan secara jelas, termasuk standar ketidaklayakan hunian seperti bangunan tidak teratur, kepadatan tinggi yang tidak sesuai rencana tata ruang, serta minimnya sarana dasar seperti air bersih PDAM, drainase, sanitasi, persampahan, dan sistem pencegahan kebakaran.

Selain itu, perda tersebut juga diharapkan mengatur substansi program pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman, yang meliputi kegiatan pemantauan dan evaluasi, penyusunan rencana aksi, serta fasilitasi perbaikan baik fisik maupun nonfisik. Perbaikan fisik mencakup bangunan, jalan lingkungan, dan drainase, sementara nonfisik berupa penguatan kapasitas masyarakat.

“Dalam penyusunan rencana aksi, pelaksanaan program, hingga pengawasan, partisipasi masyarakat harus dilibatkan secara aktif agar program benar-benar tepat sasaran dan berkelanjutan,” tambahnya.

Ramadhana Rahman menegaskan, pada intinya perda tentang permukiman kumuh ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum daerah untuk mewujudkan amanat nasional, yakni menjamin seluruh warga negara memiliki hunian yang layak. Upaya pencegahan kekumuhan harus dilakukan secara terencana, tertib, dan berkelanjutan.

“Kami juga berharap, dengan hadirnya perda ini nantinya tidak hanya meningkatkan kualitas lingkungan permukiman, tetapi juga mampu mendorong peningkatan perekonomian masyarakat melalui partisipasi aktif warga dalam pelaksanaan program pencegahan permukiman kumuh,” pungkasnya.

Quote