Marinus Gea Soroti Kriminalisasi Kepada 3.300 Orang Usai Aksi Demonstrasi 25 Agustus

Ribuan orang tersebut diduga dikenakan tuduhan mulai dari provokasi hingga makar. 
Jum'at, 19 September 2025 17:11 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea menyoroti kriminalisasi terhadap lebih dari 3.300 orang pasca aksi demonstrasi 25 Agustus 2025.

Ribuan orang tersebut diduga dikenakan tuduhan mulai dari provokasi hingga makar.

Marinus menilai, tindakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), terutama kebebasan berekspresi. Padahal, hak tersebut dijamin dalam konstitusi serta pilar utama demokrasi pasca reformasi.

Baca:GanjarPranowo Ungkap Masyarakat Takut dengan Pajak

Praktik sweeping, penangkapan sewenang-wenang, dan penggunaan pasal karet untuk membungkam mahasiswa, aktivis, maupun media independen tidak sejalan dengan semangat reformasi, kata Marinus kepada wartawan, Kamis (18/9).

Baca juga :