Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea menyoroti kriminalisasi terhadap lebih dari 3.300 orang pasca aksi demonstrasi 25 Agustus 2025.
Ribuan orang tersebut diduga dikenakan tuduhan mulai dari provokasi hingga makar.
Marinus menilai, tindakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), terutama kebebasan berekspresi. Padahal, hak tersebut dijamin dalam konstitusi serta pilar utama demokrasi pasca reformasi.
Baca:GanjarPranowo Ungkap Masyarakat Takut dengan Pajak
Praktik sweeping, penangkapan sewenang-wenang, dan penggunaan pasal karet untuk membungkam mahasiswa, aktivis, maupun media independen tidak sejalan dengan semangat reformasi, kata Marinus kepada wartawan, Kamis (18/9).