Jakarta, Gesuri.id - Wacana pembentukan tim asesor untuk menentukan status aktivis HAM menuai kritik dari DPR RI. Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, menilai gagasan tersebut berpotensi mengganggu prinsip dasar kebebasan sipil.
Ia menegaskan bahwa aktivis HAM sejatinya lahir dari kesadaran individu dan kebebasan berekspresi, bukan hasil seleksi negara. Menurutnya, jika negara ikut menentukan siapa yang layak disebut aktivis, maka terjadi pergeseran makna dari hak menjadi sesuatu yang bersifat terbatas.
Dalam keterangannya, Marinus juga menyoroti fungsi utama aktivis HAM sebagai pengawas kekuasaan, termasuk pemerintah itu sendiri.
Baca:Perjalanan HidupGanjarPranowo Lengkap dengan Rekam Jejak