Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, meminta semua pihak yang terlibat dalam dugaan pemanfaatan rumah dinas TNI sebagai markas judi online (judol) di kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur (Jaktim), diproses sesuai hukum yang berlaku.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul diamankannya 11 warga sipil terkait dugaan aktivitas judi online di lokasi tersebut.
Baik yang melibatkan unsur sipil maupun militer, semuanya harus dilakukan tindakan sesuai aturan perundang-undangan, ujar TB Hasanuddin, Jumat (9/10/2026).
Menurut TB Hasanuddin, apabila dugaan pelanggaran tersebut melibatkan personel militer, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum militer melalui Polisi Militer (POM) TNI. Sementara itu, apabila ditemukan keterlibatan pihak sipil, proses hukum dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum sipil.
Kalau itu militer, silakan diproses melalui POM TNI. Kalau itu sipil, maka diproses sesuai aturan yang berlaku. Apabila melibatkan unsur bersama-sama antara sipil dan militer, maka dilakukan melalui mekanisme koneksitas, jelasnya.
TB Hasanuddin menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan transparan tanpa membedakan latar belakang pihak yang terlibat. Ia menilai, setiap bentuk penyalahgunaan fasilitas maupun pelanggaran hukum harus ditangani sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.