Marthin Yogobi: Jangan Pakai Dana Desa Untuk Bayar Denda!

Pemerintah menyalurkan dana kampung untuk peningkatan kesejahteraan warga dari sisi ekonomi dan infrastruktur, bukan untuk denda.
Senin, 18 Juli 2022 09:15 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Wamena, Gesuri.id - Wakil Bupati Jayawijaya Marthin Yogobi mengingatkan ke 238 kepala kampung agar dana desa (DD) tidak digunakan untuk denda pembunuhan atau denda karena persoalan lainnya.

Baca:Pilgub Kalbar, PDI Perjuangan Tetap Ingin Berkoalisi

Marthin Yogobi saat di Wamena, Senin (11/7/2022), mengatakan, setiap turun ke kampung dan distrik bersama bupati selalu menyampaikan pesan itu.

Kami selalu mengingatkan warga bahwa dana kampung itu bukan untuk bayar kepala sebab dalam aturan tidak ada alokasi untuk itu, kata Marthin.

Mantan Kepala Dinas Sosial Jayawijaya ini mengajak warganya saling melindungi, bukan saling membunuh. Jangan menghargai nyawa manusia dengan uang, kata dia.

Baca juga :