Jakarta, Gesuri.id Politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mendukung permohonan amnesti yang diajukan Baiq Nuril Maknum ke Presiden Joko Widodo.
Pengajuan Amnesti itu setelah Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril dalam kasus penyebaran konten bermuatan asusila.
Baca:Presiden Jokowi PersilakanBaiqNuril Ajukan Amnesti
Presiden bisa memberikan amnesti berupa pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu, kata Masinto di Jakarta, Jumat (5/7).
Komisi III DPR RI kata Masinton pasti akan melihat unsur keadilan yang hidup di masyarakat dalam memberikan pertimbangan.