Ikuti Kami

Masinton Dukung Pengajuan Amnesti Baiq Nuril

Pengajuan Amnesti itu setelah Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril.

Masinton Dukung Pengajuan Amnesti Baiq Nuril
Politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu. Foto: tirto.

Jakarta, Gesuri.id – Politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mendukung permohonan amnesti yang diajukan Baiq Nuril Maknum ke Presiden Joko Widodo.

Pengajuan Amnesti itu setelah Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril dalam kasus penyebaran konten bermuatan asusila. 

Baca: Presiden Jokowi Persilakan Baiq Nuril Ajukan Amnesti

"Presiden bisa memberikan amnesti berupa pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu," kata Masinto di Jakarta, Jumat (5/7).

Komisi III DPR RI kata Masinton pasti akan melihat unsur keadilan yang hidup di masyarakat dalam memberikan pertimbangan. 

"DPR pasti mempertimbangkan unsur keadilan yg hidup dalam masyarakat," kata Masinton. 

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi menyebutkan bahwa akibat dari pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang- orang yang diberikan amnesti dihapuskan. 

Baca: Tina Toon: Kasus Baiq Nuril, Saatnya Kebenaran Ditegakkan

Sementara dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 Namun demikian Masinton belum dapat memastikan secara spesifik pertimbangan apa yang akan diberikan oleh Komisi III. Ia mengatakan, pertimbangan tersebut secara teknis harus dibahas dulu dalam rapat di DPR. 

"Teknis dan mekanismenya harus dibahas oleh DPR," tutupnya.

Quote