Masinton Pasaribu Minta Pemprov Sumut Hibahkan Tanah Bangun Sekolah Rakyat dan RSU

Permohonan hibah tanah milik Pemprov Sumut disampaikan dalam rapat di Lantai II, Kantor Gubernur Sumut.
Jum'at, 16 Mei 2025 06:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, menyampaikan permohonan hibah tanah milik Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprov Sumut), untuk pembangunan Sekolah Rakyat dan Rumah Sakit Umum (RSU).

Permohonan hibah tanah milik Pemprov Sumut disampaikan dalam rapat di Lantai II, Kantor Gubernur Sumut, di Jalan Pangeran Diponegoro, Nomor 30, Medan, Rabu (14/5/2025).

Hibah tanah yang dimohonkan tersebut merupakan aset Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumut, seluas 250.000 M2 (25 Hektar). Lokasinya di Jalan Sibolga-Barus, Desa Sipeapea, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Masinton Pasaribu mengucapkan terima kasih atas undangan Pemprov Sumut untuk penyampaian permohonan rencana usulan pembangunan Sekolah Rakyat dan Rumah Sakit Umum di Tapteng dengan surat bernomor: 000.2.1/2343/BPKAD/IV/2025.

Bupati Masinton Pasaribu menjelaskan, permohonan hibah tanah tersebut menindaklanjuti surat Menteri Sosial nomor S-33/MS/PR.04.01/3/2025, tanggal 11 Maret 2025, tentang dukungan partisipasi pemerintah daerah se-Indonesia dalam pembentukan Sekolah Rakyat.

Baca juga :