Ikuti Kami

Masinton Pasaribu Segera Berlakukan Moratorium Sawit, Pasca Penanganan Bencana

Masinton: Kami akan evaluasi semua, kami minta penanaman sawit ilegal dihentikan

Masinton Pasaribu Segera Berlakukan Moratorium Sawit, Pasca Penanganan Bencana
Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu.

Jakarta, Gesuri.id - Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu menegaskan, pihaknya segera memberlakukan moratorium sawit setelah penanganan bencana.

Selesai masa tanggap darurat, kemudian masuk masa rehabilitasi dan rekonstruksi, pihaknya akan memanggil seluruh perusahaan dan individu yang melakukan penanaman sawit.

"Kami akan evaluasi semua, kami minta penanaman sawit ilegal dihentikan," kata Masinton Pasaribu kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).

Menurut Masinton, penanaman sawit secara ilegal itu, tidak memiliki IUP, dan tidak memiliki surat tanda daftar budidaya.

"Nanti kita panggil, duduk bareng. Kita akan tertibkan semua lah," katanya.

Khusus bagi mereka yang menanam sawit di kawasan perbukitan, diminta untuk segera mencabutnya, kemudian diganti dengan tanaman hutan.

"Cari aja tanaman hutan yang produktif itu apa, durian misalnya yang memang menjadi tanaman endemik di Tapteng, kemudian aren dan lainnya," kata Masinton.

Dia pun meminta, seluruh pihak kooperatif ketika dipanggil. Kalau tidak, pihaknya akan minta UPT Dinas Kehutanan Provinsi dan juga Kementerian Kehutanan untuk menindak tegas.

"Kita bareng-bareng menindak itu. Personelnya kan ada di Tapteng. Jangan diem saja gitu loh, tolong bantu kami. Kalau tidak tegas, maka lingkungan kita akan rusak semua," katanya.

Masinton menyayangkan karena kewenangan otonomi daerah di bidang kehutanan sudah tidak ada.

"Itu diambil alih oleh provinsi dan Kementerian Kehutanan. Kewenangan kami tentang lingkungan hidup, tidak tentang hutannya. Itu yang jadi dilemanya," katanya.

Pemkab tidak bisa bekerja sendiri, harus bekerja sama dengan UPT Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Utara.

"Kami hanya untuk melakukan edukasi, pengawasan. Untuk tindakan, apa segala macam itu tidak kewenangan kabupaten," katanya.

Masinton menambahkan, pihaknya selalu berupaya melakukan langkah yang tepat, untuk bisa melakukan pengawasan terhadap peralihan fungsi hutan.

Quote