Masuk ke Bali, Koster: Wajib Tes Usap Berbasis PCR

Surat keterangan hasil negatif uji usap (swab) berbasis PCR.
Selasa, 15 Desember 2020 20:53 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Denpasar, Gesuri.id - Pemerintah Provinsi Bali mewajibkan pelaku perjalanan dengan transportasi udara yang memasuki Pulau Dewata selama libur Natal dan Tahun Baru 2020 harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji usap (swab) berbasis PCR.

Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia, kata Gubernur Bali I Wayan Koster di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, Selasa (15/12).

Koster mengemukakan kewajiban menunjukkan hasil uji usap itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Surat Edaran ini berlaku dari 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.

Baca:Presiden Ingatkan Laju PenularanCovidSaatLiburPanjang

Baca juga :