Ikuti Kami

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jabar Minta Pusat Kepastian Pelunasan DBH Rp1,2 Triliun, Soroti Rencana Pinjaman Daerah

Dana transfer pusat ke daerah sangat menentukan bagi kami.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jabar Minta Pusat Kepastian Pelunasan DBH Rp1,2 Triliun, Soroti Rencana Pinjaman Daerah
​Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari.

​Bandung, Gesuri.id — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Barat mendesak pemerintah pusat untuk memberikan kepastian waktu terkait pelunasan sisa Dana Bagi Hasil (DBH) bagi Provinsi Jawa Barat. Dari total tunggakan sebesar Rp1,22 triliun, Kementerian Keuangan baru menyalurkan dana sebesar Rp19,7 miliar ke kas daerah.

​Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari, menilai tersendatnya penyaluran DBH tersebut berdampak langsung pada kekuatan fiskal daerah. Ia menegaskan, dana transfer dari pusat merupakan instrumen vital untuk menjaga kelangsungan pembangunan di Jawa Barat.

​"Dana transfer pusat ke daerah sangat menentukan bagi kami. Kami berharap ke depan alokasinya bisa lebih besar agar mampu menopang jalannya rencana pembangunan," ujar Ineu, Rabu (19/8).

Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo

​Ineu memaparkan, skema pencairan DBH saat ini sangat berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya yang ditransfer secara penuh. Menurutnya, pencairan secara dicicil—yang mana baru terealisasi sekitar Rp19,7 miliar dari total Rp1,22 triliun—mengindikasikan adanya kendala keuangan di tingkat pusat.

​"Mungkin anggarannya terbatas sehingga tidak bisa sekaligus. Padahal dulu selalu ditransfer penuh. Ini menunjukkan situasi yang memang sedang tidak baik-baik saja," kata Ineu.

​Minimnya realisasi DBH ini juga memicu rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp3,4 triliun kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) demi menyeimbangkan postur APBD. Menanggapi langkah tersebut, Ineu mengingatkan agar jajaran eksekutif memperhitungkan tingkat urgensi serta beban pengembalian secara matang.

Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar

​"Kami harus melihat urgensinya terlebih dahulu. Utang tersebut harus digunakan secara produktif sesuai rencana pembangunan Jawa Barat, seperti perbaikan infrastruktur," tegasnya.

​Penyaluran DBH yang tersendat ini merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 5 Agustus 2026. Berdasarkan aturan tersebut, pencairan Kurang Bayar (KB) DBH untuk Provinsi Jawa Barat sebesar Rp19,7 miliar telah mentransfer masuk ke rekening kas daerah pada 7 Agustus 2026.

​Meski Pemprov Jabar berencana menarik pinjaman Rp3,4 triliun untuk menutupi celah fiskal, pihak Pemprov mengklaim rasio kemampuan membayar kembali utang (Debt Service Coverage Ratio/DSCR) masih berada di level aman, yakni 17,62 kali—jauh melebihi ambang batas minimum sebesar 2,5 kali.

Quote