Masuk ke Kota Bandar Lampung Wajib Kantongi Surat Tes Cepat

Langkah ini guna mencegah penyebaran COVID-19 di Kota Bandar Lampung.
Selasa, 22 Desember 2020 23:50 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Bandar Lampung, Gesuri.id - Pemerintah Kota Bandar Lampung mengharuskan kepada masyarakat luar daerah membawa surat tes cepat (rapid test) antigen bila ingin masuk ke kota setempat guna mencegah penyebaran COVID-19.

Kita siapkan dua posko guna memeriksa surat tes cepat (rapid test) antigen yang dibawa oleh masyarakat guna memastikan mereka yang datang bebas dari COVID-19, kata Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, di Bandar Lampung, Selasa (22/12).

Baca:Tangkal COVID-19, Anas Larang Perayaan Tahun Baru

Dia menegaskan bahwa orang yang ingin masuk ke Kota Bandar Lampung harus memiliki surat non reaktif hasil dari pemeriksaan tes cepat antigen dan apabila tidak punya kelengkapan tersebut maka akan dipulangkan atau tidak boleh masuk ke kota ini.

Baca juga :