Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, Matindas J Rumambi menjelaskan bahwa moderasi agama adalah kunci dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia yang majemuk.
Melalui penguatan moderasi beragama, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) berperan penting dalam menanamkan nilai persatuan dalam keberagaman sesuai dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
Moderasi beragama mengajarkan keseimbangan dalam memahami ajaran agama dan menghargai perbedaan. Nilai-nilai agama perlu juga dijaga dan dipadukan dengan kearifan serta adat istiadat lokal, kata Matindas saat menjadi narasumber dalam Seminar Moderasi Beragama di Palu, Rabu (8/10).
Baca:Karolin Pastikan RSUD Landak Siap Layani Hemodialisa
Ia menambahkan bahwa penguatan moderasi beragama diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 dan 29, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Perpres Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.