Jakarta, Gesuri.id — Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Ketut Kariyasa Adnyana, kembali menyoroti kesiapan pemerintah dalam menghadapi rangkaian bencana yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia sepanjang 2026.
Kariyasa mengingatkan bahwa peringatan yang telah disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Sosial dan Kepala BNPB pada Februari 2026 bukanlah sekadar persoalan angka dalam dokumen anggaran.
Menurutnya, kecukupan anggaran, ketersediaan logistik, kesiapan peralatan, serta koordinasi antarlembaga merupakan fondasi utama agar negara mampu hadir secara cepat ketika bencana terjadi.
Baca:
Dalam rapat tersebut, Kariyasa telah mempertanyakan keterbatasan anggaran BNPB yang saat itu berada di kisaran Rp240–250 miliar dan menekankan perlunya kepastian anggaran penanggulangan bencana. Ia juga mengingatkan bahwa penurunan dukungan terhadap logistik tanggap darurat dan program kesiapsiagaan masyarakat berpotensi melemahkan kemampuan negara dalam menghadapi bencana yang datang secara bersamaan.
“Enam bulan lalu saya sudah menyampaikan bahwa kita tidak boleh melihat anggaran kebencanaan hanya dari sisi efisiensi. Bencana tidak mengenal jadwal dan tidak bisa menunggu proses administrasi. Ketika bencana datang bersamaan, negara harus sudah siap dengan anggaran, logistik, personel, peralatan, dan sistem komando yang kuat,” ujar Kariyasa.
Peringatan tersebut kini semakin relevan dengan kondisi kebencanaan yang dihadapi Indonesia. Pada awal September 2026, erupsi Gunung Anak Krakatau berlangsung secara menerus dan berdampak terhadap wilayah Lampung dan Banten.
Gangguan abu vulkanik juga berdampak terhadap aktivitas penerbangan di sejumlah bandara. Pada saat yang sama, BNPB juga menangani berbagai kejadian bencana lainnya, termasuk karhutla dan aktivitas erupsi gunung api di sejumlah wilayah.
Kondisi tersebut, menurut Kariyasa, menjadi pengingat bahwa Indonesia membutuhkan sistem penanggulangan bencana yang dirancang untuk menghadapi skenario bencana majemuk atau multi-hazard, bukan hanya penanganan satu bencana pada satu waktu.
“Persoalannya bukan apakah pemerintah bekerja atau tidak. BNPB dan seluruh unsur di lapangan tentu bekerja. Tetapi pertanyaan kita adalah apakah kapasitas yang tersedia sudah sebanding dengan skala dan frekuensi bencana yang kita hadapi. Kalau beberapa bencana besar terjadi bersamaan, apakah cadangan logistik kita cukup? Apakah dukungan anggaran dapat langsung bergerak? Apakah peralatan dan armada siap? Ini yang harus kita pastikan,” tegasnya.
Kariyasa menilai penanggulangan bencana harus ditempatkan sebagai investasi keselamatan masyarakat, bukan semata-mata sebagai belanja ketika bencana sudah terjadi.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan tiga hal utama.
Pertama, kepastian dan fleksibilitas anggaran. Anggaran penanggulangan bencana harus mampu bergerak cepat mengikuti eskalasi keadaan darurat. Jangan sampai proses pencairan dan realokasi anggaran justru menjadi hambatan ketika masyarakat membutuhkan pertolongan.
Kedua, penguatan cadangan logistik dan sarana prasarana kebencanaan. Indonesia harus memiliki cadangan yang memadai dan tersebar di berbagai wilayah sehingga ketika bencana terjadi secara bersamaan, respons di satu daerah tidak mengurangi kemampuan negara untuk merespons bencana di daerah lain.
Ketiga, penguatan kesiapsiagaan di tingkat daerah dan masyarakat. Pemerintah daerah, BPBD, desa, relawan, serta masyarakat harus menjadi bagian dari sistem nasional penanggulangan bencana. Kesiapsiagaan tidak boleh hanya bertumpu pada pemerintah pusat.
Kariyasa juga menekankan pentingnya memperkuat koordinasi antara BNPB, Kementerian Sosial, BMKG, Badan Geologi/PVMBG, Basarnas, pemerintah daerah, TNI-Polri, dan seluruh kementerian/lembaga terkait.
“Jangan sampai kita baru sibuk membangun koordinasi setelah bencana terjadi. Koordinasinya harus dibangun sebelum bencana, sehingga ketika status meningkat atau bencana terjadi, semua sudah tahu siapa melakukan apa, dengan anggaran dari mana, menggunakan sarana apa, dan siapa yang bertanggung jawab,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia berada di wilayah dengan risiko bencana yang tinggi karena faktor geologi, iklim, serta kondisi lingkungan. Karena itu, kebijakan kebencanaan harus memiliki perencanaan jangka panjang dan tidak boleh bersifat reaktif.
Kariyasa mendorong agar pemerintah bersama DPR RI terus memperkuat kebijakan dan regulasi kebencanaan, termasuk melalui pembahasan revisi Undang-Undang Kebencanaan. Ia menilai penguatan kelembagaan BNPB, kepastian pembiayaan, sistem peringatan dini, mitigasi, kesiapsiagaan, hingga pemulihan pascabencana harus dibangun dalam satu sistem yang terintegrasi.
Baca:
“Bencana adalah keniscayaan yang harus kita hadapi, tetapi korban dan dampaknya bisa kita minimalkan. Karena itu, negara tidak boleh menunggu bencana datang baru kemudian menghitung kebutuhan. Kita harus menghitung risikonya terlebih dahulu dan menyiapkan kapasitasnya sejak sekarang,” ujar Kariyasa.
Kariyasa menegaskan bahwa kritik dan masukan DPR terhadap anggaran kebencanaan merupakan bagian dari fungsi pengawasan sekaligus upaya memastikan negara memiliki kemampuan yang memadai untuk melindungi masyarakat.
“Apa yang saya sampaikan pada Februari lalu bukan untuk menyalahkan siapa pun. Saya ingin mengingatkan bahwa kesiapsiagaan adalah kebutuhan. Hari ini kita melihat sendiri bahwa bencana dapat datang bersamaan dan dalam skala yang besar. Ini momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh. Jangan sampai kita selalu belajar setelah bencana terjadi,” pungkasnya.
Menurut Kariyasa, ukuran keberhasilan penanggulangan bencana bukan hanya seberapa cepat pemerintah bertindak setelah bencana terjadi, tetapi seberapa siap negara sebelum bencana itu datang.

















































































