Mencegah Disalahgunakan, KTP-e WNI dan WNA Diusulkan Berbeda

Hal tersebut setelah beredar gambar KTP-e milik warga negara asing yang bentuk dan warnanya sama seperti KTP-e milik warga negara Indonesia.
Rabu, 27 Februari 2019 17:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengatakan, kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA) dapat dibedakan baik dari segi warna maupun bentuk.

Memang saya kira ke depan harus dibedakan kartu tanda penduduk antara WNA dengan WNI, kami sarankan ke pihak administrasi penduduk jangan sampai KTP-e untuk WNI sama seperti untuk orang asing, ujar Yasonna di Jakarta, Rabu (27/2).

Baca:Mal Pelayanan Publik Banyuwangi Terbitkan 218.345 Dokumen

Ia mengatakan hal tersebut setelah beredar gambar KTP-e milik warga negara asing yang bentuk dan warnanya sama seperti KTP-e milik warga negara Indonesia. Membedakan kartu identitas antara WNA dengan WNI ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya kesalahan teknis dalam administrasi kependudukan.

Kalau petugas administrasi kependudukan tidak cermat misalnya, WNA itu bisa dapat paspor Indonesia nanti, jelas Yasonna.

Baca juga :