Mendagri: Kepala Daerah Boleh Jadi Timses Capres

Syaratnya, para kepala daerah tidak boleh mengabaikan tugas utama mengatur tata kelola daerah.
Rabu, 25 Juli 2018 11:55 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan kepala daerah boleh menjadi bagian dari tim sukses capres-cawapres pada Pilpres 2019. Syaratnya, para kepala daerah tidak boleh mengabaikan tugas utama mengatur tata kelola daerah.

Baca:Mendagri BeberkanEmpat Masalah Honorer K2, Berikut Ini

Enggak ada masalah, karena kepala daerah itu kan mekanismenya bisa diusung satu parpol atau gabungan parpol, kata Tjahjo sebelum acara Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa di Yogyakarta di Jogja Expo Center, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (25/7).

Tjahjo mencontohkan, Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan didukung oleh beberapa partai politik, seperti Gerindra dan PKS. Bila Gubernur DKI Jakarta mau menjadi tim sukses capres yang dusung Gerindra dan PKS boleh-boleh saja.

Saya kira wajar seperti DKI dia didukung Gerindra. Ya wajar kalau masuk tim sukses bayangan atau aktif enggak ada masalah, sepanjang tidak mengganggu tata kelola pemerintahan di daerah, jelas dia.

Baca juga :