Mendagri: Kepala Daerah Jadi Jurkam Wajib Cuti 

Peraturan cuti kampanye telah diatur dalam Pasal 35, 36, 38 dan PP No. 32/2018 dengan mencantumkan jadwal dan jangka waktu serta lokasi.
Jum'at, 14 September 2018 15:27 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menegaskan kepala daerah yang menjadi juru kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden wajib cuti.

Peraturan cuti kampanye kepala daerah telah diatur dalam Pasal 35, 36, 38 dan PP No. 32/2018 dengan mencantumkan jadwal dan jangka waktu serta lokasi kampanye.

Kepala Daerah berkampanye dalam Pilpres harus mengajukan cuti dengan mencantumkan jadwal dan jangka waktu serta lokasi kampanye, kata Tjahjo di Jakarta, Kamis (13/8).

Untuk pengajuan cuti kampanye bagi kepala daerah, lanjut Mantan Sekjen PDI Perjuangan ini dilaksanakan untuk satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye. Namun, jika masa kampanye jatuh pada hari libur, maka kepala daerah tidak perlu mengajukan cuti.

Adapun hari libur adalah hari bebas untuk berkampanye, tambahnya.

Baca juga :