Mendagri Terbitkan SK Plt Bupati Malang

Mendagri telah menerbitkan Surat Keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malang, Jawa Timur.
Selasa, 16 Oktober 2018 15:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malang, yang akan diserahkan oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo kepada Wakil Bupati Sanusi di Surabaya,Selasa (16/10).

Jam 13.00 hari ini penyerahan SK Plt Bupati Malang kepada Wakil Bupati Malang. SK-nya diserahkan Gubernur Jatim (sesuai) hasil pembicaraan saya dengan Gubernur Jatim semalam, kata Mendagri.

Baca:Ganjar Ajak Kepala Daerah Bantu Korban Gempa Sulteng

Keputusan SK Plt Bupati tersebut dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah pasal 65 ayat 4 yang menyatakan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

Sebagaimana keputusan UU agar pemerintahan di daerah berjalan, ada yang tanggung jawab sampai Bupati Malang berkekuatan hukum tetap, kata Tjahjo.

Baca juga :