Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mengatakan enggan segera menandatangani aturan tarif belasan ruas tol yang dijadwalkan naik pada akhir tahun 2019 ini.
Perkara kenaikan tarif sempat jadi pembahasan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Senin (2/12). Basuki dianggap melanggar aturan karena punya rencana menaikkan tarif seenaknya.
Baca:Menteri Basuki Segera Teken KenaikanTarif Tol Jagorawi
Basuki malah merespons dengan candaan. Tadi dibilang melanggar UU. Justru saya banyak melanggar karena enggak menaikkan sesuai UU, kata Basuki di komplek parlemen, Senayan, Jakarta.
Dari belasan tol yang dijadwalkan naik, baru 3 ruas yang direstui yakni Tol Jakarta-Tangerang-Merak, Tol Kediri-Kertosono, dan Tol Makassar. Sisanya ditahan karena standar pelayanan minimum (SPM) belum terpenuhi. Kenaikan tarif tol akan terus terulang setiap 2 tahun sekali, berdasarkan Undang-undang (UU) 38 Tahun 2004 tentang Jalan.