Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Komisi III Fraksi PDI Perjuangan dari Dapil Maluku, Mercy Barends, mengapresiasi putusan sidang kode etik terhadap Saudara Masias Siahaya yang dibacakan pada dini hari pukul 03.45 WIT, dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Merespons putusan tersebut, Mercy menyampaikan apresiasi sekaligus atensi serius terhadap hasil keputusan dimaksud. Menurutnya, putusan ini harus dimaknai sebagai bentuk komitmen institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah kelembagaan.
Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran, terlebih jika menyangkut integritas dan kepercayaan publik, tegas Mercy.
Ia menilai, putusan tersebut merupakan langkah awal dalam proses yang lebih besar. Penegakan Kode Etik, lanjutnya, harus disertai dengan penegakan hukum yang transparan, adil, dan akuntabel.
Esensi dari seluruh proses ini bukan semata pada sanksi, melainkan pada hadirnya kebenaran dan keadilan yang sungguh-sungguh dirasakan oleh korban dan keluarga korban, ujarnya.