Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Komisi III Fraksi PDI Perjuangan dari Dapil Maluku, Mercy Barends, mengapresiasi putusan sidang kode etik terhadap Saudara Masias Siahaya yang dibacakan pada dini hari pukul 03.45 WIT, dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Merespons putusan tersebut, Mercy menyampaikan apresiasi sekaligus atensi serius terhadap hasil keputusan dimaksud. Menurutnya, putusan ini harus dimaknai sebagai bentuk komitmen institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah kelembagaan.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran, terlebih jika menyangkut integritas dan kepercayaan publik,” tegas Mercy.
Ia menilai, putusan tersebut merupakan langkah awal dalam proses yang lebih besar. Penegakan Kode Etik, lanjutnya, harus disertai dengan penegakan hukum yang transparan, adil, dan akuntabel.
“Esensi dari seluruh proses ini bukan semata pada sanksi, melainkan pada hadirnya kebenaran dan keadilan yang sungguh-sungguh dirasakan oleh korban dan keluarga korban,” ujarnya.
Mercy juga menyampaikan empati mendalam kepada keluarga korban. Ia menegaskan bahwa tidak ada sanksi seberat apa pun yang dapat sepenuhnya menghapus rasa luka dan kehilangan yang dialami keluarga.
“Karena itu, negara wajib memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan, objektif, dan berpihak pada prinsip keadilan,” katanya.
Lebih lanjut, Mercy mendorong Polri sebagai institusi negara untuk menjalankan tanggung jawab konstitusional dalam menegakkan hukum secara profesional dan humanis. Ia menekankan bahwa proses penegakan etik harus menjadi bagian dari komitmen yang lebih luas dalam memperkuat reformasi kepolisian.
Menurutnya, peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh, mulai dari sistem pengawasan internal, pola pembinaan, hingga mekanisme akuntabilitas publik. Reformasi, tegasnya, tidak boleh berhenti pada prosedur, tetapi harus menyentuh budaya kelembagaan dan orientasi pelayanan kepada rakyat.
Sebagai anggota Komisi III DPR RI, Mercy memastikan fungsi pengawasan parlemen akan terus dijalankan secara objektif dan konstruktif. DPR, kata dia, memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai hukum serta menjamin hak korban dan keluarganya terlindungi.
“Penegakan hukum untuk melindungi hak asasi manusia bukan pilihan. Itu adalah mandat konstitusi yang harus dijalankan oleh setiap aparat penegak hukum,” pungkas Mercy menutup responsnya terhadap hasil keputusan sidang kode etik.

















































































