Jakarta, Gesuri.id Persoalan rendahnya honor guru kembali menjadi sorotan di Senayan. Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Mercy Chriesty Barends, menegaskan bahwa pemerintah harus segera merevisi aturan terkait alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dinilai merugikan tenaga pendidik.
Aturan yang dimaksud adalah Permendiknas Nomor 8 Tahun 2025, di mana alokasi dana BOS untuk komponen honor guru dipangkas dari 50 persen menjadi hanya 20 persen. Kondisi tersebut, menurut Mercy, berdampak langsung pada kesejahteraan para pendidik.
Kami menemukan di lapangan bahwa dengan alokasi 20 persen, guru-guru digaji sangat rendah. Ini tidak adil dan menghambat operasional sekolah, tegas Mercy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, dikutip dari Parlementaria, Rabu (3/9/2025).
Mercy meminta revisi dilakukan maksimal satu minggu setelah rapat kerja. Ia mencontohkan masih banyak guru hanya menerima honor Rp200.000 hingga Rp300.000 per bulan.
Selain isu BOS, Mercy juga menyampaikan dukungan terhadap kenaikan Program Indonesia Pintar (PIP) serta pengalokasian dana untuk pendidikan anak usia dini (PAUD) sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.