Mercy Barends Dorong Ranperda P4GN di Maluku, Perkuat Legal Standing Pemerintah Desa Perangi Narkoba

Mercy: Untuk memastikan desa bersih dari narkoba dibutuhkan kerja sama intensif semua pihak.
Jum'at, 13 Maret 2026 22:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI fraksi PDI Perjuangan dari daerah pemilihan Maluku, Mercy Ch. Barends, mendorong pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (Ranperda P4GN) guna memperkuat legal standing pemerintah desa dalam memerangi narkoba di Maluku.

Untuk memastikan desa bersih dari narkoba dibutuhkan kerja sama intensif semua pihak. Usulan Ranperda P4GN ini penting agar bisa disahkan menjadi perda definitif sehingga aparat desa memiliki legal standing yang jelas dalam bertindak, ujarnya, dikutip Jumat (13/3).

Dorongan tersebut disampaikan Mercy kepada wartawan usai kunjungan reses dan rapat koordinasi perdana bersama pimpinan dan jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku di lantai II Kantor BNNP Maluku, Karang Panjang, Kota Ambon.

Menurut Mercy, keberadaan perda akan mempermudah kepala desa dan lurah dalam menangani persoalan narkoba di wilayah masing-masing karena memiliki perlindungan hukum yang tegas.

Ketika aparat desa turun langsung menangani persoalan di wilayahnya, mereka sudah punya dasar hukum yang kuat dan dilindungi undang-undang. Ini tanggung jawab bersama, katanya.

Baca juga :