Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Mercy Barends menyampaikan kecaman keras dan duka cita mendalam atas meninggalnya seorang siswa madrasah di Kota Tual, Maluku, yang diduga menjadi korban kekerasan oleh oknum anggota Brimob.
Saya kaget dengan berita yang viral terkait peristiwa kematian seorang pelajar Madrasah yang dipukul dengan helm oleh Oknum Brimob pada Kamis, 19 Februari 2026, ungkap Mercy.
Berdasarkan hasil koordinasi via telpon dengan ayah korban, kedua anak mereka yang berstatus pelajar di Kota Tual, Maluku menjadi korban penganiayaan oknum Brimob saat melintas di jalan raya usai sahur. Korban berinisial AT berusia 14 tahun, mengalami kekerasan fisik setelah terjadi insiden di jalan raya. Korban disebut dipukul menggunakan helm oleh oknum aparat hingga terjatuh dan kepalanya terbentur aspal. Ia sempat mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka serius di bagian kepala. Dalam insiden yang sama, kakak korban juga dilaporkan mengalami luka dan patah tulang.
Mercy Barends menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum, hak asasi manusia, serta prinsip profesionalitas aparat penegak hukum. Indonesia ini negara hukum, aparat diberikan kewenangan oleh konstitusi untuk melindungi, bukan untuk mencederai dan melakukan kekerasan terhadap hak hidup warga negara. Mau pakai rumus apapun tindak kekerasan tersebut tidak bisa dibenarkan, tegas Mercy.
Lanjut Mercy, ada terlalu banyak perangkat Undang-undang yang mengatur hak hidup setiap orang. Secara konstitusional, Pasal 28A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan jaminan kepastian hukum yang adil. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga secara tegas mewajibkan negara melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.