Ikuti Kami

Mercy Barends: Kematian Siswa di Tual, jangan ada Impunitas Oknum Brimob Pelaku Kekerasan

Jika terbukti, maka pelaku harus diproses pidana secara maksimal sesuai hukum yang berlaku, disertai sanksi etik & administratif yang tegas

Mercy Barends: Kematian Siswa di Tual, jangan ada Impunitas Oknum Brimob Pelaku Kekerasan
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Mercy Barends Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Mercy Barends - Foto: Dok.pribadi

Jakarta, Gesuri.id — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Mercy Barends menyampaikan kecaman keras dan duka cita mendalam atas meninggalnya seorang siswa madrasah di Kota Tual, Maluku, yang diduga menjadi korban kekerasan oleh oknum anggota Brimob.

“Saya kaget dengan berita yang viral terkait peristiwa kematian seorang pelajar Madrasah yang dipukul dengan helm oleh Oknum Brimob pada Kamis, 19 Februari 2026”, ungkap Mercy.

Berdasarkan hasil koordinasi via telpon dengan ayah korban, kedua anak mereka yang berstatus pelajar di Kota Tual, Maluku menjadi korban penganiayaan oknum Brimob saat melintas di jalan raya usai sahur. Korban berinisial AT berusia 14 tahun, mengalami kekerasan fisik setelah terjadi insiden di jalan raya. Korban disebut dipukul menggunakan helm oleh oknum aparat hingga terjatuh dan kepalanya terbentur aspal. Ia sempat mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka serius di bagian kepala. Dalam insiden yang sama, kakak korban juga dilaporkan mengalami luka dan patah tulang.

Mercy Barends menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum, hak asasi manusia, serta prinsip profesionalitas aparat penegak hukum. “Indonesia ini negara hukum, aparat diberikan kewenangan oleh konstitusi untuk melindungi, bukan untuk mencederai dan melakukan kekerasan terhadap hak hidup warga negara. Mau pakai rumus apapun tindak kekerasan tersebut tidak bisa dibenarkan”, tegas Mercy.

Lanjut Mercy, ada terlalu banyak perangkat Undang-undang yang mengatur hak hidup setiap orang. Secara konstitusional, Pasal 28A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan jaminan kepastian hukum yang adil. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga secara tegas mewajibkan negara melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.

Walaupun dari berita oknum Bripda MS telah ditahan di Polres Tual dan Polda Maluku memberi jaminan penegakan hukum secara tegas. Mercy mendesak, “Jika terbukti, maka pelaku harus diproses pidana secara maksimal sesuai hukum yang berlaku, disertai sanksi etik dan administratif yang tegas. Tidak boleh ada impunitas. Semua warga negara sama di hadapan hukum,” tegas Mercy Barends.

Sebagai anggota Komisi III DPR RI, Mercy mendesak investigasi yang transparan dan profesional, penonaktifan sementara oknum yang terlibat selama proses pemeriksaan, serta evaluasi menyeluruh terhadap prosedur tetap (Protap) ketika aparat bertugas di lapangan.

Ia juga meminta negara hadir memberikan pendampingan hukum, psikologis, dan sosial kepada keluarga korban sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional, penyampaian belasungkawa saja tidak cukup.

“Nyawa anak orang sudah melayang sehingga keadilan bagi korban dan keluarga korban harus menjadi prinsip utama. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi memulihkan rasa aman masyarakat Maluku,” tutupnya.

Quote