Mercy Barends: Kewenangan Asimetris Perlu Diperkuat Dalam RUU Daerah Kepulauan

“Yang pertama adalah kewenangan yang diberikan kepada pemda, terutama di daerah-daerah kepulauan dalam melakukan pemenuhan hak dasar."
Sabtu, 03 Oktober 2026 14:01 WIB Jurnalis - Ananda Okctaviani

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Tim Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends menegaskan kewenangan asimetris perlu diperkuat dalam RUU Daerah Kepulauan untuk menjawab persoalan rentang kendali pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan di wilayah kepulauan.

Yang pertama adalah kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah, terutama di daerah-daerah kepulauan dalam melakukan pemenuhan hak dasar dan pelayanan bagi masyarakat dalam pendekatan kewenangan asimetris, ujar Mercy, dikutip Sabtu (3/10/2026).

Menurut Mercy, wilayah kepulauan memiliki karakteristik geografis yang berbeda dengan daerah daratan, seperti wilayah yang tersebar, jarak antarpulau yang jauh, dan keterbatasan akses. Karena itu, diperlukan afirmasi kebijakan agar pengaturan tidak disamaratakan.

Dengan karakteristik geografis kita yang tidak mudah seperti ini, tentunya memang membutuhkan satu sentuhan dan satu bentuk afirmasi kebijakan yang tidak bisa disamaratakan dengan daerah-daerah yang berbasis daratan, jelasnya.

Mercy mengatakan prinsip lex specialis perlu diterjemahkan dalam norma yang jelas, termasuk mengenai bentuk dan batas kewenangan daerah kepulauan. Salah satu aspek yang akan didalami ialah pengelolaan wilayah pesisir dan laut, termasuk pembagian kewenangan yang selama ini berlaku.

Baca juga :