Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI asal Maluku sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Tenaga Kerja dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Mercy Chriesty Barends menanggapi serius terungkapnya kasus penyelundupan sembilan Warga Negara Asing (WNA) asal China yang diduga menggunakan jalur laut melalui perairan Kepulauan Tanimbar, Maluku, dengan tujuan Australia.
Kasus ini bermula pada Agustus 2025, saat seorang saksi berinisial LX membawa sembilan WNA China dari Jakarta menuju Saumlaki, Kepulauan Tanimbar. Pergerakan tersebut kemudian terungkap sebagai bagian dari jaringan ilegal transnasional yang memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai jalur transit menuju Australia. Dalam kasus ini, tiga tersangka telah ditetapkan karena menyiapkan longboat dan memberangkatkan sembilan WNA China tersebut ke Australia.
Pada Oktober 2025, otoritas Australia mendeportasi para WNA tersebut ke Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Sementara itu, berkas perkara para tersangka telah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Tanimbar ke Kejaksaan Tinggi Maluku, dan per 19 Januari 2026 dinyatakan lengkap atau P-21.
Mercy menegaskan, dari perspektif hak asasi manusia dan penegakan hukum, penyelundupan manusia secara ilegal bukan hanya pelanggaran terhadap kedaulatan negara dan hukum imigrasi, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan serta ketertiban masyarakat di wilayah perbatasan. Praktik ini, menurutnya, juga berisiko terhadap perlindungan tenaga kerja migran Indonesia.
Peristiwa ini harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan, penegakan hukum, serta koordinasi antarinstansi di wilayah perbatasan laut IndonesiaAustralia, termasuk perairan Maluku, Nusa Tenggara, Papua, dan kawasan perbatasan lainnya, ujar Mercy.