Ikuti Kami

Mercy Barends: Penyelundupan WNA China di Tanimbar Ancam Kedaulatan dan Keamanan

Perlindungan hak asasi dan keamanan manusia. Baik WNA maupun WNI yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Mercy Barends: Penyelundupan WNA China di Tanimbar Ancam Kedaulatan dan Keamanan
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Mercy Chriesty Barends - Foto: Capture Youtube DPP PDI Perjuangan

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI asal Maluku sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Tenaga Kerja dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Mercy Chriesty Barends menanggapi serius terungkapnya kasus penyelundupan sembilan Warga Negara Asing (WNA) asal China yang diduga menggunakan jalur laut melalui perairan Kepulauan Tanimbar, Maluku, dengan tujuan Australia.

Kasus ini bermula pada Agustus 2025, saat seorang saksi berinisial LX membawa sembilan WNA China dari Jakarta menuju Saumlaki, Kepulauan Tanimbar. Pergerakan tersebut kemudian terungkap sebagai bagian dari jaringan ilegal transnasional yang memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai jalur transit menuju Australia. Dalam kasus ini, tiga tersangka telah ditetapkan karena menyiapkan longboat dan memberangkatkan sembilan WNA China tersebut ke Australia.

Pada Oktober 2025, otoritas Australia mendeportasi para WNA tersebut ke Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Sementara itu, berkas perkara para tersangka telah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Tanimbar ke Kejaksaan Tinggi Maluku, dan per 19 Januari 2026 dinyatakan lengkap atau P-21.

Mercy menegaskan, dari perspektif hak asasi manusia dan penegakan hukum, penyelundupan manusia secara ilegal bukan hanya pelanggaran terhadap kedaulatan negara dan hukum imigrasi, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan serta ketertiban masyarakat di wilayah perbatasan. Praktik ini, menurutnya, juga berisiko terhadap perlindungan tenaga kerja migran Indonesia.

“Peristiwa ini harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan, penegakan hukum, serta koordinasi antarinstansi di wilayah perbatasan laut Indonesia–Australia, termasuk perairan Maluku, Nusa Tenggara, Papua, dan kawasan perbatasan lainnya,” ujar Mercy.

Sebagai wakil rakyat dari Maluku, Mercy menyampaikan sejumlah poin prinsipil. Pertama, penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi. Ia menilai kasus ini menunjukkan semakin canggihnya sindikat internasional dalam memanfaatkan celah administratif dan jalur laut terpencil. Negara harus memastikan aparat penegak hukum dan instansi terkait mendapat mandat serta dukungan maksimal untuk menindak tegas pelaku penyelundupan manusia.

Kedua, perlindungan hak asasi dan keamanan manusia. Baik WNA maupun WNI yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. 

“Jika WNA China bisa diselundupkan, apalagi WNI,” tegas Mercy. Negara, lanjutnya, wajib menjamin tidak terjadi eksploitasi terhadap pekerja migran Indonesia maupun pihak asing yang dimanfaatkan oleh jaringan ilegal, serta memberikan perlindungan sesuai prinsip HAM dan hukum internasional.

Ketiga, penguatan kerja sama internasional. Menurut Mercy, penyelundupan manusia bukan isu lokal, melainkan kejahatan lintas negara. Oleh karena itu, kerja sama intelijen dan koordinasi keamanan maritim dengan negara sahabat, termasuk Australia dan negara-negara ASEAN, harus terus ditingkatkan untuk mencegah modus serupa di masa depan.

Untuk itu, Mercy mendesak pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, instansi keamanan laut, imigrasi, serta TNI dan Polri, agar memperkuat patroli maritim di seluruh wilayah perairan kepulauan, khususnya Maluku dan sekitarnya. 

"Langkah ini penting guna menjaga rasa aman masyarakat, melindungi ekosistem ekonomi maritim, serta menegakkan kedaulatan negara demi keamanan wilayah perbatasan dan masa depan bangsa yang lebih aman dan sejahtera," demikian Mercy Barends.

 

Quote