Meresahkan, Arteria Desak Polisi Tindak Kartel Bawang Putih

Arteria juga meminta pemerintah menjerat mereka dengan pidana pasal berlapis dengan tuduhan penyelundupan bawang putih. 
Jum'at, 20 April 2018 23:44 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan mendesak Kepolisian menindak tegas perusahaan yang telah melakukan praktik persekongkolan mengatur harga (kartel) bawang putih yang sudah meresahkan masyarakat.

Selain mendesak pembubaran usaha pelaku kartel itu, Arteria juga meminta pemerintah menjerat mereka dengan pidana pasal berlapis dengan tuduhan penyelundupan bawang putih.

Apalagi, ujarnya, Polri juga sudah menyegel gudang Usaha Dagang Anton UD Bumi di Pasar Induk Kramatjati setelah ketahuan menyelundupkan bawang putih dari China. Dimana, ada 13 kartel penerima Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih.

Saya minta polisi tegas menerapkan pasal berlapis terhadap kartel dan penyelundup bawang putih tersebut. Setidaknya menjerat pakai UU No.13/2010, UU No.16/1992, UU No.8/1999 dan UU No.7/2014, ujar Arteria melalui keterangan pers, Jumat (20/4).

Baca: Sudin: Permainan Kartel Kendalikan Bawang Putih di Pasaran

Baca juga :